Senin, 13 Desember 2010

Mobil di DKI Dipasang Sensor Pelanggaran

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran pengendara bermotor dengan alat "Electronic Law Enforcement" (ELE). Alat itu akan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi dengan pendataan sesuai dengan STNK dan BPKB kendaraan.

"Pemasangan alat itu bertujuan untuk penegakan hukum pelanggaran lalulintas," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, Jumat 10 Desember 2010.

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bersama PT Registrasi dan Identifikasi Nasional (RIN) sudah mengadakan nota kesepahaman untuk pengadaan alat pengawasan kendaraan. Alat itu berupa kamera tersembunyi di beberapa lokasi jalan yang terhubung dengan alat di dalam kendaraan.

Royke menyatakan pemasangan alat elektronik itu akan mempermudah petugas saat menegakkan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan. Denda bagi pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan.

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menguji coba pemasangan alat elektronik itu pada empat titik lokasi di sekitar Blok M dan Kota pada pertengahan 2011.

Selain mengidentifikasi data kendaraan, alat elektonik tersebut mampu mendeteksi pengendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan kendaraan yang tidak memperpanjang pajak STNK.

"Jadi setiap mobil akan dipasangkan alat semacan chip yang akan membaca data seluruh kendaraan," tuturnya. (adi)

Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana menggunakan teknologi untuk memperketat pengawasan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara bermotor. Setiap kendaraan nantinya akan dipasang alat chip "Electronic Law Enforcement".

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Royke Lumowa, menjelaskan cara kerja chip tersebut. Chip yang telah dipasang di kendaraan akan terdeteksi oleh kamera tersembunyi yang diletakkan di beberapa lokasi jalan.

Kamera yang mendeteksi pelanggaran selanjutnya mengirim sinyal ke TMC Polda Metro Jaya dan denda pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan.

Royke mengingatkan, jika sudah diberlakukan sistem tersebut, setiap pemilik kendaraan bermotor jika membeli kendaraan dari orang lain, harus segera melakukan balik nama kepemilikan.

"Kalau tidak dilakukan, tentunya akan dikenai denda dan sanksi pidana. Sesuai yang tertuang dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur dia.

Kewajiban balik nama itu untuk mendukung sistem "Electronic Law Enforcement", yakni denda pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan. "Jadi, nanti saat perpanjangan pajak, petugas Samsat akan mengecek. Jika belum balik nama kepemilikannya, maka akan dikenai denda dan sanksi pidana," tutur dia.

Direktur Utama PT RIN, Abraham mengatakan, kamera yang terpasang di jalan itu mampu memotret dan merekam dengan sistem sensor yang dipasang pada kendaraan. Kamera ini juga mampu mengambil gambar saat kendaraan melaju dengan kecepatan 300 kilometer per jam.

Namun, Abraham menambahkan, penerapan sistem dan fungsi alat elektronik ini di DKI Jakarta masih dalam pembahasan dengan pihak Polda Metro Jaya.

“Enam bulan ini masih dibahas seperti apa sistemnya nanti. Setelah itu, enam bulan ke depan kami akan sosialisasi dan melakukan percobaan," ujarnya.

Abraham memperkirakan, pemasangan alat elektronik kendaraan mulai 2012, atau paska pembahasan sistem dan sosialisasi.

Dia menambahkan, alat tersebut juga mampu mendeteksi keberadaan dari setiap kendaraan bermotor. Jadi, sewaktu-waktu terjadi pencurian, petugas kepolisian dapat melacak kendaraan itu. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar