Senin, 13 Desember 2010

Ratusan kilogram usus berformalin dipasok ke penjual bubur ayam di Tambora

Masyarakat penggemar sate usus ayam  agar waspada,  karena  beredar luas  usus ayam berformalin di pasar-pasar dan pedagang sayur. Buktinya, Kamis (25/11)  pagi, Kepolisian Resort Jakarta Barat menyita 650 kilogram usus berformalin dari  Latifa,  perempuan penjual usus ayam di Jalan Duri Raya, Tambora, Jakarta Barat.
Saat ditangkap di Tambora,  polisi menyita 200 kilogram usus berformalin dari tangan Latifa. Setelah dikembangkan di rumah pelaku di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan,  Banten, polisi menemukan  350 kilogram usus ayam berformalin dan 100 kilogram usus ayam yang masih dalam proses formalin.
“Usus ayam ini dia setorkan ke penjual bubur ayam keliling di Tambora,” ujar Wakik Kepala Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar,  Aan Suhanan di Jakarta, Kamis.
“Saya sudah tiga tahun jualan usus dikasih formalin Pak Polisi. Untungnya gede Pak Polisi. Maaf Pak Polisi,” ujar Latifa dengan suara lirih.
Kata Latifa, pemberian formalin dilakukan dengan cara membersihkan dan merebus usus ayam lebih dulu.  Selanjutnya, usus ayam itu direndam selama sehari semalam di dalam bak air yang sudah dicampur cairan formalin. Setelah dikemas menggunakan plastik, usus ayam berformalin tersebut dijual.
Selain menyita ratusan kilogram usus ayam berformalin, polisi juga menyita satu unit mobil pick up Suyzuki Futura dan satu jerigen berisi tiga  liter cairan formalin.
Secara medis, formalin adalah cairan kimia yang bisa membuat benda cair menjadi tahan lama disimpan. Formalin ini biasa digunakan oleh penguasa Cina tempo dulu untuk mengawetkan raja, pemimpin, atau orang-orang yang mereka cintai agar tetap seperti hidup ketika sudah mati.
Atas perbuatannya, Latifa  dijerat Pasal 55 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Penyidik kesehatan dari Kementrian Kesehatan Sarlan, menjelaskan,  formalin tidak boleh dicampurkan dengan makanan,  karena n menimbulkan kanker, memicu gagal ginjal, gagal pankreas, dan gagal fungsi hati, gagal  jantung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar